Ribuan perangkat desa se Kabupaten Lumajang konvoi. Aksi mereka ditujukan untuk menyuarakan aspirasi mereka soal UU Desa, agar didengar anggota DPR RI. Aksi konvoi damai yang digelar dimulai di seputaran Alun-Alun Lumajang, Kamis (12/1/2012). Konvosi dilepas Kapolres Lumajang.
H Sanan mengatakan jika dari 10 klausul yng didesak untuk dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang Desa tersebut, diantaranya adalah persoalan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sampai 10 tahun dan anggaran untuk Desa 10 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
”Diantara 10 poin yang menjadi tuntutan kami, dua poin itu yang terpenting. Kenapa kami ngotot untuk mendesak agar Pemerintah Pusat menyisihkan alokasi APBN sebanyak 10 persen bagi Desa, karena anggaran itu penting artinya untuk mendorong percepatan pembangunan di seluruh pedesaan,” terang H Sanan.
”Untuk mendorong danmewujudkan pembangunan di Desa, selama ini kami selalu berharap dari alokasi dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang besarnya Rp. 130 juta sampai Rp. 145 juta pertahunnya. Dana itu tentunya tidak mencukupi untuk mendoorng pembangunan di Desa yang membutuhkan alokasi yang lebih besar. Kalau desakan kami ini disetujui pemerintah pusat, maka pembangunan di pedesaan akan lebih cepat lagi dan terasa merata,” papar Hariyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar