Blog untuk masyarakat lumajang, yang menampilkan berbagai budaya kota lumajang dan informasi - informasi terbaru yang lebih bermanfaat.

Senin, 20 Juni 2011

OC Kaligis: Nazaruddin Tak Bisa Dijemput Paksa

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara logika hukum tidak bisa menjemput paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin di Singapura.

Pengacara Muhammad Nazaruddin, Otto Cornelius Kaligis menegaskan secara logika hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjemput paksa Nazaruddin di Singapura. Sebab, meski KPK telah mengirim surat panggilan yang kedua, bahkan ketiga, suratnya tidak sampai ke tangan Nazaruddin. Suratnya dikirim ke rumah yang saat ini kosong ditinggalkan penghuninya ke Singapura.

"Selama ini kan hanya dikirimkan ke rumah kosong. Secara Yuridis formil, Nazaruddin belum menerima surat itu," kata pengacara Muhammad Nazaruddin, Otto Cornelius Kaligis di Jakarta, Ahad (19/6).

Menurut Kaligis, seorang terpidana saja tidak bisa dijemput paksa, apalagi Nazaruddin yang statusnya masih sebagai saksi. “Terpidana saja tidak bisa dijemput paksa,” ujar Kaligis.


Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil Nazaruddin dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Ia juga mengatakan, selama ini hak Nazaruddin sebagai saksi seolah tidak dihormati KPK yang dipersamakan dengan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus cek pelawat.


“Panggilan KPK tidak benar karena tidak ada tanda-tanda Nazaruddin terlibat. KPK standar ganda kepada Nazaruddin. Berbeda sekali ketika menghadapi Nunun,” tukasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar