Polri menyatakan permohonan pengunduran diri Briptu Norman Kamaru belum memenuhi syarat. Untuk dapat mundur dari korps Bhayangkara, Norman dituntut untuk memenuhi peraturan yang berlaku.
Menurut Anton, setelah surat permohonan pengunduran diri tersebut dikembalikan, seharusnya pihak Norman memenuhi syarat yang telah ditentukan itu. "Namun, sampai sekarang belum dikembalikan lagi ke Polda," ujar mantan Kapolda Jawa Timur ini. Anton mengatakan, kedua orang tua Briptu Norman telah disarankan untuk menghadap langsung ke Kapolda Gorontalo sambil membawa surat permohonan. Tetapi, hingga saat ini orang tua Norman belum juga menghadap Kapolda Gorontalo.
"Sekali lagi, hal itu diabaikan oleh pihak Norman," kata Anton. Kemarin, saat dikonfirmasi, kakak Norman, Kaima Kamaru mengatakan, rencananya, Senin 19 September 2011, orang tua Norman akan menemui Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri. "Ya, belum (ada janji dengan Kapolri). Kalau nggak bisa ketemu, ya kita kasih suratnya (pengunduran diri) saja," kata dia.
Tetapi sang adik tidak ikut ke Jakarta."Nggak, Norman nggak ikut, hanya orang tua. Tidak didampingi anggota Polda," kata Kaima Kamaru saat dihubungi, Sabtu 17 September 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar