Ribuan perangkat desa se Kabupaten Lumajang konvoi. Aksi mereka ditujukan untuk menyuarakan aspirasi mereka soal UU Desa, agar didengar anggota DPR RI. Aksi konvoi damai yang digelar dimulai di seputaran Alun-Alun Lumajang, Kamis (12/1/2012). Konvosi dilepas Kapolres Lumajang.
Dengan dikomando H Sanan, Kepala Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko selaku Ketua Asosiasi Kepala Desa Se-Kabupaten Lumajang, para perangkat Desa ini berniat menyuarakan aspirasinya untuk mendesak DPR RI segera meratifikasi Undang-Undang Desa dengan memasukkan 10 poin klausul yang dituntut mereka.
H Sanan mengatakan jika dari 10 klausul yng didesak untuk dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang Desa tersebut, diantaranya adalah persoalan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sampai 10 tahun dan anggaran untuk Desa 10 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
”Diantara 10 poin yang menjadi tuntutan kami, dua poin itu yang terpenting. Kenapa kami ngotot untuk mendesak agar Pemerintah Pusat menyisihkan alokasi APBN sebanyak 10 persen bagi Desa, karena anggaran itu penting artinya untuk mendorong percepatan pembangunan di seluruh pedesaan,” terang H Sanan.
Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian dalam kesempatan terpisah juga menyatakan, pentingnya Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran 10 persen dari APBN, atau Rp. 1 milyar untuk setiap Desa, krena sejauh ini pembangunan di pedesaan selalu terkendala dana.
”Untuk mendorong danmewujudkan pembangunan di Desa, selama ini kami selalu berharap dari alokasi dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang besarnya Rp. 130 juta sampai Rp. 145 juta pertahunnya. Dana itu tentunya tidak mencukupi untuk mendoorng pembangunan di Desa yang membutuhkan alokasi yang lebih besar. Kalau desakan kami ini disetujui pemerintah pusat, maka pembangunan di pedesaan akan lebih cepat lagi dan terasa merata,” papar Hariyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar